Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan Keponakan Setnov di Rutan Guntur

Jumat, 09 Maret 2018 - 20:54:00 WIB
KPK Tahan Keponakan Setnov di Rutan Guntur
Irvanto Hendra Pambudi menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (9/3/2018). (Foto: Antara/Wahyu Putro).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Irvanto ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

"Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (9/3/2018). Pantauan di gedung KPK, Irvanto bungkam ketika keluar dari ruang pemeriksaan. Dia memilih diam ketika dicecar pertanyaan awak media.

Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye strip hitam. Langkahnya cepat dan langsung masuk ke mobil tahanan yang segera membawanya pergi.

KPK pada Jumat pagi tadi memeriksa Irvanto untuk kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Penyidik mengonfirmasi beberapa peristiwa terkait dengan aliran dana.

"Termasuk perpindahan uangnya bagaimana, komunikasi dengan money changer, misalnya, atau pertemuan-pertemuan lain, itu pasti kami konfirmasi pada tersangka. Itu kami gali lebih dalam," kata Febri.

Irvanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada Rabu, 28 Februari 2018 setelah diduga kuat tahu proses pengadaan proyek e-KTP sejak awal dan beberapa kali ikut pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek bernilai Rp5,9 triliun itu.

Irvanto juga diduga mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. Pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 dia ditengarai menerima USD3,4 juta yang diperuntukkan kepada Novanto. Uang diterima secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Atas perbuatannya, KPK menersangkakan dengan pelanggaran pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut