Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan Politikus PAN Suherlan, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Selasa, 22 November 2022 - 18:01:00 WIB
KPK Tahan Politikus PAN Suherlan, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
KPK menetapkan politikus PAN Suherlan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. (Foto: Arie Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SL selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 November 2022 sampai 11 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," kata Karyoto.

Dalam perkara ini, Suherlan diduga turut serta membantu mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Pengunungan Arfak. Pengurusan DAK tersebut diduga dipercepat dengan praktik suap menyuap. Suherlan diduga turut kecipratan uang sua pengurusan DAK untuk Kabupaten Pengunungan Arfak. 

Atas perbuatannya, Suherlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut