KPK Tahan Tersangka Swasta Kasus Dugaan Korupsi di Perum Jasa Tirta II
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka dari swasta bernama Andririni Yaktiningsasi (AY) yang merupakan seorang psikolog. Andririni merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.
"Untuk kepentingan proses penyidikan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021 di rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Deputi Penindakan Karyoto saat menggelar konpers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).
Sebelum ditahan, Andririni bakal melakukan isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu. "Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran covid-19 di dalam lingkungan rutan KPK," tutur.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro tersangka dalam kasus ini. Perkaranya sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Awal mulanya, pada tahun 2016, Djoko Saputro sebagai Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran dan revisi anggaran dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat dari nilai awal Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 Miliar;
Pengusulan perubahan tersebut diduga tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang berlaku;