Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan Tersangka Swasta Kasus Dugaan Korupsi di Perum Jasa Tirta II

Jumat, 03 September 2021 - 17:59:00 WIB
KPK Tahan Tersangka Swasta Kasus Dugaan Korupsi di Perum Jasa Tirta II
Psikolog Andririni Yaktiningsasi ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Perum Jasa Tirta II (Foto: Arie Dwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko Saputro memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan ini dengan menunjuk AY sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut;

Untuk pelaksanaan pekerjaannya, AY diduga menggunakan bendera perusahaan PT BMEC dan PT 2001 Pangripta dengan adanya pemberian komitmen fee atas penggunaan bendera kedua perusahaan tersebut sebesar 15 persen dari nilai kontrak sedangkan AY menerima fee 85 persen dari nilai kontrak;

Selain itu diduga pula adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang. Pelaksanaan lelang direkayasa sedemikian rupa dengan formalitas penanggalan berbagai dokumen administrasi lelang disusun secara backdated;

Perbuatan tersangka  mengakibatkan kerugian keuangan negara  Rp3,6 Miliar.

Atas ulahnya, Andririni disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut