Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tangkap Bupati Bangkalan usai Pemeriksaan di Polda Jatim: Langsung Dibawa ke Jakarta

Rabu, 07 Desember 2022 - 17:53:00 WIB
KPK Tangkap Bupati Bangkalan usai Pemeriksaan di Polda Jatim: Langsung Dibawa ke Jakarta
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron ditangkap dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron dan beberapa pihak lainnya dalam kasus dugaan suap lelang jabatan. Abdul Latif dan sejumlah pihak ditangkap usai pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur (Jatim).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihak-pihak yang ditangkap langsung diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

"Hari ini bertempat di Polda Jatim, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan. Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ali Fikri, Rabu (7/12/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Abdul Latif Amin Imron dan lima orang lainnya yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri. Total ada enam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan dalam kasus ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut