KPK Tangkap Kalapas Sukamiskin, Kemenkumham Gelar Konferensi Pers
 
                 
                JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen. Bersama Wahid, diamankan pula lima orang lainnya.
Operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung pada Jumat (20/7/2018) malam hingga Sabtu (21/7/2018) dini hari. Penangkapan diduga terkait suap “jual-beli izin” keluar lapas dari para narapidana.
 
                                Merespons penangkapan tersebut, Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkumham) akan menggelar konferensi pers pada Sabtu malam ini sekitar pukul 20.30 WIB.
”Press conference bertempat bertempat di press room Kementerian Hukum dan HAM, lantai dasar gedung Ditjen Imigrasi Jalan Rasuna Said Kavling 6-7 Kuningan, Jaksel,” ujar staf humas Kemenkumham Dedet melalui siaran pers elekronik yang beredar di kalangan media. Konferensi pers akan dihadiri jajaran pejabat utama Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
"Dari enam orang tersebut, ada unsur penyelenggara negara di Lapas, narapidana korupsi, dan keluarga napi serta PNS lapas," kata Febri. Tim Penindakan KPK juga mengamankan sejumlah uang dan kendaraan yang diduga merupakan bukti suap. ”KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap keenam orang tersebut,” kata Febri.