Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Dahsyat di Belawan Medan: 10 Rumah Ludes, Warga Luka Parah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tegaskan Gugatan Alexander Marwata ke MK Inisiatif Pribadi

Sabtu, 09 November 2024 - 00:00:00 WIB
KPK Tegaskan Gugatan Alexander Marwata ke MK Inisiatif Pribadi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal pengajuan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gugatan dilayangkan oleh Alexander Marwata ke Mahkamah Konstitusi

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pengajuan JR itu dilakukan Alex secara pribadi, bukan mengatasnamakan Lembaga. 

"Sepanjang pengetahuan saya, proses pengajuan itu dilakukan secara pribadi, bukan atas nama lembaga," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2024). 

Tessa mengaku belum bisa berkomentar banyak. Pasalnya, tanggapannya itu akan menjadi perwakilan KPK secara Lembaga. 

"Jadi saya sebagai juru bicara lembaga saya belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut," ujarnya. 

Di sisi lain, Tessa berharap bagaimana pun nanti putusan atas pengajuan uji materi itu, hasilnya menjadi yang paling baik bagi pemberantasan korupsi dalam masa yang akan datang. 

"Walaupun beliau merupakan wakil ketua, nanti kita tunggu saja apakah diterima atau tidak, atau hasilnya nanti di Mahkamah Konstitusi seperti apa," ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut