Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Asrul Azis Tersangka Kasus Haji Ditolak, KPK Tancap Gas ke Persidangan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tegaskan Gugatan Alexander Marwata ke MK Inisiatif Pribadi

Sabtu, 09 November 2024 - 00:00:00 WIB
KPK Tegaskan Gugatan Alexander Marwata ke MK Inisiatif Pribadi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Di sisi lain, Tessa berharap bagaimana pun nanti putusan atas pengajuan uji materi itu, hasilnya menjadi yang paling baik bagi pemberantasan korupsi dalam masa yang akan datang. 

"Walaupun beliau merupakan wakil ketua, nanti kita tunggu saja apakah diterima atau tidak, atau hasilnya nanti di Mahkamah Konstitusi seperti apa," ucapnya. 

Alex sebelumnya mengajukan gugatan tersebut bersama Lies Kartika Sari selaku Auditor Muda KPK dan Maria Fransiska selaku Pelaksana Pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK. Para pemohon itu kemudian memberikan kuasanya kepada GSA Law Office. 

"Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tulis permohonan yang diajukan para pemohon yang dilihat Kamis (7/11/2024). 

Pasal 36 huruf (a) berbunyi:

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut