KPK Tegaskan Tak Pernah Bocorkan Informasi Penyelidikan ke Publik
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan tidak pernah membocorkan apalagi mengumbar-umbar soal substansi serta materi penyelidikan terkait dugaan suatu tindak pidana korupsi. Ditekankan Ali, substansi penyelidikan terhadap dugaan korupsi bersifat rahasia.
Demikian ditegaskan Ali Fikri menanggapi cuitan mantan penyelidik KPK Aulia Postiera. Melalui akun Twitter pribadinya @paijodirajo, Aulia mengkritisi sikap lembaga antirasuah di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. Aulia menyebut KPK kini lebih sering mengungkap informasi terkait penyelidikan suatu dugaan tindak pidana korupsi dibanding penyidikan.
"KPK dalam penyelidikan terbuka pun tidak pernah mengumumkan atau menyampaikan ke publik terkait substansi perkara," kata Ali Fikri melalui keterangan resminya, Senin (22/11/2021).
Menurut Ali, mayoritas penyelidikan terbuka terhadap dugaan tindak pidana korupsi berasal dari laporan masyarakat. Kemungkinan besar, kata Ali, informasi yang biasanya tersebar luas ke publik terkait penyelidikan dugaan korupsi tersebut berasal dari pihak-pihak pelapor.
"Sebagian besar muara penyelidikan di KPK tentu berasal dari laporan masyarakat," ucap Ali.
Ali menjelaskan, KPK memang mempunyai dua metode dalam menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi. KPK kerap menggunakan penyelidikan terbuka dan tertutup. Penyelidikan tertutup, biasanya kerap disebut dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Sementara penyelidikan terbuka KPK, prosesnya diawali dengan mengumpulkan berbagai keterangan, data, dan informasi dari berbagai pihak yang diduga mengetahui dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Biasanya itu tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat.
"Mengapa disebut terbuka, karena KPK dapat memanggil pihak terkait melalui surat dinas, atau meminta data dan Informasi yang dibutuhkan kepada instansi/lembaga yang memiliki data dan informasi tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut, ditegaskan Ali, KPK selalu menjunjung tinggi transparansi dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi. Di sisi lain, sambungnya, KPK juga berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi yang belum bisa disampaikan kepada publik.
"Agar proses-proses penanganan perkara tidak terganggu dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta pihak-pihak lainnya," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat