KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi di Kasus Kementan usai Temukan Kartu Kasino SYL
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran uang korupsi yang diduga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penelusuran dilakukan menyusul penemuan kartu keanggotaan kasino saat menggeledah rumah dinas SYL.
Asep membenarkan penemuan kartu keanggotaan kasino di rumah Dinas SYL itu. Hanya saja, yang menjadi fokus pendalaman yakni aliran uang korupsi terkait kasus korupsi SYL.
"Yang kita dalami sebetulnya bukan itunya, yang kita dalami itu adalah apakah uang hasil korupsinya itu, itu digunakan untuk hal tersebut atau bukan," kata Asep kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Oleh karena itu, KPK akan menelisik lebih jauh aliran uang korupsi SYL. Dia mengatakan, fokus pendalaman itu terkait apakah SYL menggunakan uang hasil korupsi untuk kegiatan judi.
"Jadi kita fokus kepada follow the money-nya, bagaimana uang hasil korupsi ini mengalir ke mana gitu, apakah digunakan untuk melakukan kegiatan itu atau bukan lebih kepada itu," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Kedua tersangka lain yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).
"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Ketiganya diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.
Editor: Rizky Agustian