Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Nadiem Pede Hadapi Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Siap Buka-bukaan!
Advertisement . Scroll to see content

KPK Temukan Kartu Anggota Kasino Milik Syahrul Yasin Limpo saat Geledah Rumah Dinas

Senin, 13 November 2023 - 13:13:00 WIB
KPK Temukan Kartu Anggota Kasino Milik Syahrul Yasin Limpo saat Geledah Rumah Dinas
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kartu anggota kasino milik eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Barang tersebut ditemukan saat tim penyidik menggeledah rumah dinas SYL di Widya Chandra, Jakarta.

"Diduga kartu keanggotaan kasino atas nama SYL dan itu juga sudah disampaikan Pak Asep, kalau tidak salah ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Ali menambahkan, kartu keanggotaan tersebut disinyalir kasino yang berada di Malaysia. "Kalau yang beredar itu kan Malaysia ya," ucap Ali.

Atas temuan tersebut, Ali menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman. Selain kartu anggota kasino, Ali juga menyebutkan akan melakukan pendalaman terkait temuan cek Rp2 triliun.

"Itu prinsip bagi kami sebagai penegak hukum, berbicaranya seperti itu fakta-fakta hukum jauh lebih penting, bukan sekadar kemudian argumentasi,"  katanya.

Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Kedua tersangka lainnya tersebut yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut