Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Telusuri Beredarnya SK Pimpinan Bebastugaskan 75 Pegawai yang Tak Lolos Tes ASN

Minggu, 09 Mei 2021 - 08:37:00 WIB
KPK Telusuri Beredarnya SK Pimpinan Bebastugaskan 75 Pegawai yang Tak Lolos Tes ASN
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya menelusuri beredarnya potongan SK pimpinan yang membebastugaskan 75 pegawai tak lolos tes ASN. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Publik dihebohkan dengan beredarnya Surat Keputusan (SK) berisi pembebastugasan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selembar surat yang beredar itu terlihat telah ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan belum dapat memastikan keaslian potongan surat yang beredar di kalangan awak media tersebut. Kendati demikian, Ali memastikan KPK akan mengecek keabsahan SK yang berisikan pembebastugasan 75 pegawai KPK tersebut.

"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," kata Ali Fikri di Jakarta, Minggu (9/5/2021).

Ali menyayangkan beredarnya potongan surat keputusan yang berisi pembebastugasan 75 pegawai KPK tersebut. Padahal, sebut Ali, saat ini KPK secara kelembagaan sedang mengupayakan nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

"Kami menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut, karena secara kelembagaan, saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana," ucapnya.

Adapun, potongan surat yang tersebar luas di kalangan awak media tersebut berisikan keputusan pimpinan KPK agar nama-nama pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan status menjadi ASN dibebastugaskan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut