Laporkan Jubir KPK ke Polisi, Faizal Assegaf Ngaku Dipelintir Terlibat Kasus Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Aktivis 98, Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadapnya. Menurutnya, Budi memelintir pemberitaan seolah dia terlibat kasus dugaan penerimaan fasilitas Bea Cukai.
Pada 8 April 2026 lalu dirinya melihat ada pemberitaan di media nasional tentang pernyataan Jubir KPK, Budi Prasetyo. Budi menyatakan, KPK memeriksa Faizal Assegaf terkait dugaan telah menerima barang dan fasilitas dari Bea Cukai.
Faizal pun merasa telah dicemarkan nama baiknya sehingga mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan tersebut.
"Sangat disayangkan pada saat kami keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan (di KPK), Juru Bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya, Pak Faizal Assegaf dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Dia mengaku mendapat 5 pertanyaan saat diklarifikasi oleh KPK. Menurutnya, dari klarifikasi itu tidak ada keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan penerimaan fasilitas Bea Cukai.
"Sebagai kritikus politik, sebagai aktivis, saya diminta pendapat. Terjadilah diskusi yang panjang, saya mengatakan kalau ingin membenahi kebijakan yang korup di Bea Cukai, aktor utamanya harus dipanggil dan diperiksa, yaitu SR dan PYS, itu masuk dalam berita acara resmi dokumen KPK," katanya.
Namun, setelah dimintai keterangan, menurutnya Jubir KPK Budi Prasetyo justru memberikan keterangan seolah mereka terlibat dalam kasus dugaan penerimaan fasilitas Bea Cukai. Maka dari itu, pihaknya melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadapnya.
Editor: Reza Fajri