KPK Telusuri Dana Suap Meikarta ke Iwa Karniwa terkait Pencalonan Gubernur Jabar
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal pekan ini memeriksa saksi James Yehezkeil dari unsur swasta terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, dengan tersangka Sekda Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa. Penyidik KPK mendalami keterangan saksi terkait pencalonan Iwa dalam Pilkada Provinsi Jawa Barat 2018.
“Ada satu saksi yang diperiksa hari ini untuk tersangka Iwa Karniwa. Kami juga mulai mendalami terkait dengan informasi yang diketahui saksi tentang pencalonan tersangka dalam pilkada di provinsi Jawa Barat yang lalu. Jadi, proses pencalonannya menjadi informasi yang kami dalami lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Terkait dugaan uang yang diterima Iwa sebanyak Rp900 juta digunakan untuk kepentingan pencalonan gubernur Jawa Barat, Febri menyebut hal itu masuk dalam materi pemeriksaan penyidik. “Yang pasti, sekarang kami dalami terkait dengan proses pencalonan tentu kalau ada informasi yang relevan nanti akan kami dalami lagi,” kata dia.
Febri menyebutkan, pihaknya akan terus mendalami terkait proses pencalonan Iwa di Pilkada Jabar 2018 dengan melakukan klarifikasi dengan berbagai pihak yang mengetahui.
KPK menetapkan Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta, akhir Juli lalu. Iwa diduga menerima uang Rp900 juta dari yang diminta Rp1 miliar.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan Iwa terkait dengan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR untuk memuluskan proyek Meikarta ini awalnya dibahas di DPRD Bekasi.
Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Ahmad Islamy Jamil