KPK Telusuri Peran Rahmat Effendi terkait Kasus Korupsi Polder Kota Bintang Bekasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya campur tangan Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) untuk pengadaan polder perumahan atau kawasan Kota Bintang Bekasi. Diduga, tindak pidana korupsi dalam pengadaan polder Kota Bintang tersebut.
Peran aktif atau andil Rahmat Effendi untuk pengadaan polder Kota Bintang itu ditelisik KPK lewat saksi Bagus Kuncoro Jati alias Dimas. Dimas merupakan mantan ajudan Rahmat Effendi. Dia diduga mengetahui dugaan campur tangan Rahmat Effendi dalam pengadaan polder Kota Bintang.
"Bagus Kuncoro Jati alias Dimas (Ajudan Walikota Bekasi), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya campur tangan tersangka RE untuk pengadaan polder Kota Bintang, Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/2/2022).
Sementara satu saksi lainnya dari pihak swasta, Rachmat Utama Djangkar, yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis, 24 Februari 2022, kemarin, mangkir alias tidak memenuhi panggilan KPK. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rachmat.
"Rachmat Utama Djangkar (Swasta/ PT. Deka Sari Perkasa), tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," katanya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Empat dari delapan tersangka lainnya merupakan tersangka penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq