Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Telusuri Pihak yang Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun

Selasa, 06 Juni 2023 - 10:16:00 WIB
KPK Telusuri Pihak yang Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Salah satunya, lewat pihak-pihak yang diduga pernah terlibat jual beli aset Rafael Alun.

"Jadi sampai saat ini kita terus mencari, siapa yang berhubungan dengan siapa. Seperti kemarin ada yang menjual ke RAT, kemudian ada bu GT, segala macem kita mintai keterangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

KPK bakal memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui aset hasil pencucian uang Rafael Alun. Salah satu saksi yang pernah diperiksa terkait aset pencucian uang Rafael Alun yakni, pengusaha Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.

Rafael diduga pernah membeli rumah milik Grace. Rumah tersebut kemudian disita KPK.

Selain Grace, KPK menduga masih banyak lagi pihak-pihak yang pernah berhubungan dengan aset hasil pencucian uang Rafael Alun.

KPK memperkirakan nilai TPPU Rafael Alun hampir menembus angka Rp100 miliar. Aset pencucian uang Rafael Alun yang nilainya fantastis berasal dari properti. KPK telah menyita sejumlah aset Rafael Alun tersebut.

"Karena properti juga di samping nilainya terus meningkat ya, properti itu. Properti yang ada di kota mungkin diperoleh beberapa tahun yang lalu, saat ini kan juga sudah meningkat nilainya seperti itu. Lebih banyak di properti sebetulnya," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menyita berbagai aset milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang tersebar di Solo, Jogjakarta, hingga Jakarta. Adapun, aset Rafael Alun yang disita meliputi mobil, motor gede (moge), rumah mewah, kost-kostan, hingga kontrakan.

KPK diketahui telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD 90.000 atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut