Sidang Praperadilan, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Syahrul Yasin Limpo
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Senin (6/11/2023). Sidang juga dihadiri Tim Biro Hukum KPK.
Dalam sidang perdana ini, pengacara Syahrul, Dodi Abdul Kadir, meminta hakim mengabulkan gugatan yang diajukan.
"Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Dodi.
Dodi meminta hakim menyatakan penetapan tersangka Syahrul dibatalkan dan kliennya dibebaskan dari tahanan.
"Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Dodi.
Usai tim pengacara Syahrul membacakan gugatan, Hakim Alimin Ribut Sudjono lantas menunda persidangan. Agenda selanjutnya yakni pengajuan bukti hingga keterangan termohon.
"Jumat tanggal 10 kesimpulan tapi agak siang setelah Jumatan jam 15.00 ya, lalu Selasa tanggal 14 putusan," kata Alimin.
Editor: Reza Fajri