KPK Terima 58 Laporan Gratifikasi Ramadan dan Lebaran 2020, Total Rp62,8 Juta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 58 laporan penerimaan gratifikasi terkait momen Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah atau Lebaran 2020. Pelaporan tersebut merupakan data terakhir yang diterima KPK pada Jumat, 29 Mei 2020.
"Laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri tahun 2020 senilai total Rp62,8 Juta," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/6/2020).
Dia menuturkan, 28 laporan berasal dari 10 kementerian atau lembaga. Lalu dari 3 pemerintah provinsi (pemprov) dan 9 pemerintah kabupaten atau kota dengan total 22 laporan. Serta 5 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD dengan total 8 laporan.
Ipi menjelaskan, barang gratifikasi yang dilaporkan berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, voucher serta uang tunai. Menurutnya, nilai terbesar dalam laporan yang diterima KPK jumlahnya mencapai Rp10 juta dan terkecil Rp50.000.
"Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih karena telah menggunakan produk tertentu," tuturnya.