KPK Terima 58 Laporan Gratifikasi Ramadan dan Lebaran 2020, Total Rp62,8 Juta
Medium pelaporan yang paling banyak digunakan para pelapor, Ipi mengungkapkan, yaitu melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 36. Selanjutnya, GOL unit pengelola gratifikasi (UPG) berjumlah 14 laporan,
"Surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 8 laporan," ujarnya.
KPK, kata Ipi, kembali mengimbau kepada aparatur sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara (PN) yang menerima gratifikasi terkhusus terkait momen bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada KPK. Pelaporan gratifikasi paling lama dilaporkan kepada KPK 30 hari sejak menerima.
"Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana Pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," katanya.
Dalam pasal tersebut, Ipi memaparkan, bagi yang tidak melapor dapat dikenakan kurungan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling ringan selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta serta paling banyak Rp1 miliar.