Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Tersembunyi di Balik Uap Vape
Advertisement . Scroll to see content

KPK Terima Pengembalian Rp3 Miliar Diduga Hasil Korupsi Cukai Rokok dan Miras di Bintan

Kamis, 02 Desember 2021 - 12:34:00 WIB
KPK Terima Pengembalian Rp3 Miliar Diduga Hasil Korupsi Cukai Rokok dan Miras di Bintan
KPK menerima pengembalian uang lebih dari Rp3 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengaturan cukai rokok dan minuman beralkohol (minol) di Bintan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK menerima pengembalian uang lebih dari Rp3 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengaturan cukai rokok dan minuman beralkohol (minol) di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Uang Rp3 miliar tersebut dikembalikan oleh sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara ini. 

"Selama proses penyidikan, tim penyidik menerima adanya pengembalian uang dari beberapa pihak yang nilainya mencapai Rp3 miliar dan masih akan terus didalami lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (2/12/2021).

KPK bakal menganalisis lebih lanjut uang Rp3 miliar tersebut untuk selanjutnya dilakukan penyitaan. Diharapkan ada pengembalian uang lebih banyak lagi dari pihak-pihak yang turut menikmati hasil korupsi pengaturan cukai rokok dan miras ini. Sebab, negara telah dirugikan sekira Rp250 miliar dalam kasus ini.

"Diharapkan akan ada assets recovery yang didapatkan dari penanganan perkara ini sehingga dapat menjadi pemasukan bagi kas negara," ucap Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018.

Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, Mohd Saleh Umar.

Dalam perkaranya, Apri diduga mendapatkan keuntungan sejumlah Rp6,3 miliar terkait pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) sejak tahun 2017 hingga 2018. Sedangkan Mohd Saleh, diduga menerima uang sejumlah Rp800 juta dari hasil tindak pidana korupsinya dengan Apri tersebut.

Perbuatan keduanya telah merugikan negara sekira Rp250 miliar. Oleh karenanya, KPK menyatakan Apri dan Mohd Saleh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut