Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

KPK Terima Pengembalian Uang dari Sekda Kota Bekasi, Terkait Rahmat Effendi?

Jumat, 18 Februari 2022 - 13:08:00 WIB
KPK Terima Pengembalian Uang dari Sekda Kota Bekasi, Terkait Rahmat Effendi?
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengonfirmasi lembaganya telah menerima pengembalian uang dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK menerima pengembalian uang dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati. Sejumlah uang itu dikembalikan Reny saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (17/2/2022).

"Tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Dikonfirmasi lebih lanjut soal kemungkinan uang tersebut bersumber dari Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, Ali tak merespons. Dia juga tak menjelaskan secara detail jumlah uang yang dikembalikan Reny ke KPK. Ali hanya memastikan akan menganalisis lebih jauh soal uang itu.

"Nantinya akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka RE dkk," kata Ali.

Penyidik juga mendalami keterangan Reny soal aliran uang untuk Rahmat Effendi saat pemeriksaan kemarin. Reny diduga mengetahui soal aliran uang Rahmat Effendi.

"Yang bersangkutan masih terus dilakukan pendalaman terkait aliran uang yang diterima tersangka RE," ucapnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.

Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut