Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Wanti-wanti Jangan Sampai Revisi KUHAP Kurangi Kewenangan Penyidik
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ternyata Tak Dilibatkan Bahas Revisi KUHAP, Minta Bertemu DPR

Jumat, 18 Juli 2025 - 07:13:00 WIB
KPK Ternyata Tak Dilibatkan Bahas Revisi KUHAP, Minta Bertemu DPR
Ketua KPK Setyo Budiyanto (foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku, pihaknya tidak dilibatkan untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KPK juga tidak dimintai pendapat terkait KUHAP baru.

"Setahu saya sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan," kata Setyo, dikutip Jumat (18/7/2025).

Setyo berharap agar perwakilan KPK bisa bertemu dengan DPR untuk membahas hal ini. Menurutnya, hal ini bertujuan agar aturan KUHAP bisa mengakomodasi tugas dan fungsi KPK.

"Rencana pasti ada untuk bisa menyampaikan ide, gagasan, harapan yang ada di KPK. Supaya betul-betul RUU KUHAP itu bisa menaungi upaya pemberantasan korupsi secara maksimal," sambung dia.

Sebelumnya, KPK mengungkap 17 poin dalam revisi KUHAP berpotensi melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Hal tersebut merupakan hasil diskusi internal lembaga antirasuah.

"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (16/7/2025). 

Budi menyebut, hasil diskusi tersebut nantinya akan diserahkan ke pemerintah maupun DPR sebagai bahan masukan. 

"Tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana tersebut," ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut