KPK Tetap Usulkan Korupsi Tidak Diatur KUHP
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengusulkan delik korupsi yang merupakan tindak pidana khusus tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tadi kita sampaikan bahwa kita berpikir delik korupsi, delik narkoba, teroris dan HAM mungkin akan lebih bagus di luar KUHP. Jadi kalau sebenarnya itu dikeluarkan dari RKUHP (Rancangan KUHP) ini bisa cepat segera ini kodifikasinya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (4/7/2018).
Laode menyampaikan hal itu setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo bersama Ketua KPK Agus Rahardjo, dan tiga Wakil Ketua KPK lain Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Basaria Panjaitan. Selain pimpinan, hadir pula Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.
Sedangkan dari pihak pemerintah yang mendampingi Presiden Joko Widodo adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Hasil pertemuan itu adalah Presiden Joko Widodo memerintahkan penundaan tenggat waktu pengesahan RKUHP dari awalnya 17 Agustus 2018 menjadi tanpa batasan waktu.