KPK Tetap Usulkan Korupsi Tidak Diatur KUHP
"Oleh karena itu, tim pemerintah akan mempelajarinya lagi lebih intens," kata Laode.
Laode menjamin bahwa tim KPK akan ikut dalam pembahasan RKUHP setelah sebelumnya kerap tidak menghadiri rapat-rapat pembahasan.
"Dari awal juga (kami ikut), tapi dalam duduk itu pun kami memberikan masukan. Itu salah satu tugas KPK," ujar Laode.
KPK sebelumnya mengatakan ada 10 hal mengapa RKUHP berisiko bagi KPK dan pemberantasan korupsi. Pertama, kewenangan kelembagaaan KPK tidak ditegaskan dalam RUU KUHP. Kedua, KPK tidak dapat menangani aturan baru dari United Nations Convention againts Corruption (UNCAC) seperti untuk menangani korupsi sektor swasta. Ketiga, RUU KUHP tidak mengatur pidana tambahan berupa uang pengganti.
Keempat, RUU KUHP mengatur pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif dan kelima RUU KUHP mengatur pengurangan ancaman pidana sebesar 1/3 terhadap percobaan, pembantuan dan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi.
Keenam, beberapa tindak pidana korupsi dari UU Pemberantasan Tipikor masuk menjadi Tindak Pidana Umum dan ketujuh UU Pemberantasan Tipikor menjadi lebih mudah direvisi. Selanjutnya, kedelapan, kodifikasi RUU KUHP tidak berhasil menyatukan ketentuan hukum pidana dalam satu kitab Undang-undang. Kesembilan, terjadi penurunan ancaman pidana denda terhadap pelaku korupsi, dan kesepuluh tidak ada konsep dan parameter yang jelas dalam memasukkan hal-hal yang telah diatur undang-undang khusus ke dalam RKUHP.
Editor: Azhar Azis