KPK Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Kasus Rita Widyasari
"Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW," ucapnya.
"Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP," pungkasnya.
Komisi III Respons Klaim Jokowi Revisi UU KPK Inisiatif DPR: Tidak Tepat!
Diketahui, Rita sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 (Rp110 miliar) dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih mengusut kasus TPPU dengan tersangka Rita.
Editor: Rizky Agustian