KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PTDI, Diduga Terima Uang Rp21,9 Miliar
Kasus ini berawal ketika Direksi PTDI 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi akhir2007. Rapat tersebut antara lain membahas dan menyetujui penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PTDI atau end user untuk memperoleh proyek.
Rapat tersebut juga membahas pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait. Kemudian juga, terkait persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010-2017.
Editor: Ranto Rajagukguk