KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kementan: SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (11/10/2023). Salah satunya mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain SYL, dua tersangka lainnya yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH). Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan ketiganya terjerat kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di Kementan.
"Kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan alat bukti yang cukup dengan tersangka SYL Menteri Pertanian periode 2019-2023, KS Sekjen Kementan serta MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Ketiganya diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.
Saat ini, KPK baru melakukan upaya penahanan terhadap Kasdi Subagyono. Kasdi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka hari ini. KPK menahan Kasdi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Johanis.
"Sedangkan tersangka SYL dan MH, hari ini mengonfirmasi tidak hadir, oleh karena itu kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama