Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah untuk SMKN 7 Tangsel

Selasa, 26 April 2022 - 17:16:00 WIB
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah untuk SMKN 7 Tangsel
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Ketiga tersangka itu terdiri dari satu pejabat di Dinas Pemprov Banten dan dua pihak swasta.

Mereka yakni, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ardius Prihantono (AP); serta dua pihak swasta, Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Dari berbagai sumber informasi maupun data kemudian ditemukanlah adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).

Penetapan tersangka terhadap ketiganya sebenarnya sudah cukup lama, atau tepatnya sejak Agustus 2021. Namun demikian, KPK baru mengumumkan secara resmi nama-nama para tersangka tersebut pada hari ini. Hal itu dilakukan sejalan dengan adanya proses penahanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut