KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur. Perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Empat tersangka ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dihubungi wartawan, Selasa (8/7/2025).
Namun, Asep enggan menyebutkan identitas empat pihak yang telah ditetapkan tersangka.
Asep melanjutkan, saat ini pihaknya tengah menghitung kerugian negara yang diakibatkan dari kasus tersebut.
"Sedang cek fisik dengan BPKP dan ITB untuk hitung kerugian negara," ujarnya.
Diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung di lingkungan Pemkab Lamongan. Kasus baru itu terungkap setelah adanya penggeledahan di beberapa lokasi daerah Lamongan dalam beberapa hari belakangan.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus baru yang sedang disidik KPK ini.
Beberapa lokasi yang digeledah seperti Kantor Dinas PUPR Lamongan serta beberapa perusahaan swasta.
Editor: Rizky Agustian