KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha tahun 2022-2024. Lima orang ini terdiri atas jajaran direksi hingga kepala bagian.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dalam tahap penyidikan. KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat terkait perkara ini.
"KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Asep menyebut, kelima tersangka ini langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari ini. Kelima tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 18 September 2025, hari ini sampai 7 Oktober 2025," ujar Asep.
Kelima tersangka di antaranya:
1. Jhendik Handoko, Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) (BPR Jepara Artha)
2. Iwan Nursusetyo, selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha
3. Ahmad Nasir, selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha
4. Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha
5. Mohammad Ibrahim Al'asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang
Perkara dugaan tindak pidana pemberian kredit fiktif ini diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp254 miliar. KPK menyebut nilai kerugian negara ini masih terus dihitung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK RI diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar," ujar Asep.
Editor: Reza Fajri