KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di BNPB, Ini Pasal yang Disangkakan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Praktik itu diduga berlangsung sejak 2022 dan berkaitan dengan kepentingan pribadi serta dugaan suap.
"Ya kalau dari ekspose kemarin itu kan yang disalahgunakan gitu ya, itu kan dana siap pakai," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Setyo menambahkan, penyidik masih mendalami dugaan pengondisian penggunaan DSP untuk kepentingan pribadi. KPK juga menelusuri dugaan suap yang berkaitan dengan penggunaan dana tersebut.
Atas dugaan itu, para tersangka dijerat dengan dua jenis pasal, yakni terkait benturan kepentingan dan suap.
"Ini ceritanya ada dua klaster ya gitu, klaster pertama menggunakan (Pasal) 12 i, kemudian klaster yang kedua menggunakan pasal suap," tuturnya.
Setyo mengatakan, penyidikan masih dapat berkembang seiring dengan temuan baru. KPK membuka peluang menerapkan pasal tambahan apabila ditemukan informasi baru atau keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Jadi tidak menutup kemungkinan mungkin nanti ditemukan ada pengembangan atau mungkin ada informasi baru, ya atau keterlibatan pihak-pihak lain, ya tidak menutup kemungkinan pasal itu diterapkan," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang juga bekerja sebagai tenaga ahli di BNPB.
Sementara, empat tersangka lainnya yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
Editor: Aditya Pratama