Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Maarten Paes Kecewa Ajax Kalah dari Groningen, Soroti Mentalitas Tim
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Tersangka Baru Kasus Pemerasan

Senin, 09 Maret 2026 - 19:42:00 WIB
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Tersangka Baru Kasus Pemerasan
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan. Berkas perkara lalu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan. 

Diketahui KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025). 

Abdul Wahid diduga menerima uang hasil pemerasan senilai Rp4,05 miliar. Uang itu diduga disetor setelah tercapai kesepakatan pemberian fee 5 persen yang awalnya sebesar Rp7 miliar.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut