KPK Tetapkan ASN Kemenhub Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tersangka baru ini yaitu Risna Sutriyanto.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Risna merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan. Risna juga merupakan Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro KM 96+400 s.d. KM104+900 (JGSS.6) tahun 2022-2024.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar dia.
Asep menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada April 2023 sampai dengan November 2024. KPK sebelumnya telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan 2 korporasi.
"Dengan demikian menambah satu, menjadi 17 tersangka yang terdiri atas 15 orang dan 2 korporasi," katanya.
Konstruksi Perkara
Perkara bermula pada Juni 2022 ketika Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro atas permintaan tersangka BH selaku pejabat pembuat komitmen proyek.
Setelah penunjukan tersebut, BH menyampaikan kepada Risna bahwa telah mempersiapkan PT Wirajasa Persada sebagai calon pemenang tender dan atau calon pelaksana pekerjaan, bersama beberapa penyedia jasa/perusahaan lainnya sebagai perusahaan pendamping termasuk PT Istana Putra Agung milik tersangka DRS.
Selanjutnya, BH meminta Risna agar dapat mengakomodasi permintaannya tersebut. Risna pun menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya menambahkan syarat tertentu sebagai syarat calon penyedia jasa yang bermaksud sebagai “kuncian tender”.
Dalam proses tender, PT Wirajasa Persada yang dipersiapkan sebagai pemenang, justru dinyatakan gagal saat dievaluasi oleh tim Pokja pimpinan Risna karena kesalahan unggahan dokumen penawaran.
Sebaliknya, PT Istana Putra Agung yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender.
"Atas kondisi ini, kemudian RS berkonsultasi dengan BH agar mengubah skenario untuk memilih PT IPA sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut," kata Asep.
Risna kemudian menetapkan PT IPA sebagai pemenang tender pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro. Kemudian, PT IPA menandatangani kontrak proyek tersebut dengan nilai Rp164,51 miliar.
"Dalam prosesnya, PT IPA yang terpilih sebagai pemenang tender kemudian menanggung commitment fee yang sebelumnya sudah disepakati oleh PT WJP-KSO," ujar Asep.
PT IPA kemudian diduga memberikan uang kepada Risna sejumlah Rp600 juta sebagai bagian dari commitment fee dari nilai kontrak proyek.
Editor: Reza Fajri