KPK Tetapkan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani Tersangka Kasus Korupsi PTDI
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka terkait kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) 2007-2017. Kedua tersangka, yaitu Budi Santoso selaku Direktur Utama PTDI dan Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, kasus tersebut berawal pada awal 2008, Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan 3 orang lainnya rapat mengenai kebutuhan dana di PTDI. Rapat itu ditujukan untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.
"Selama proses penyelidikan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait proyek tersebut," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/6/2020) sore.
Dia menuturkan, ketiga orang yang mengikuti rapat tersebut, yaitu Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration dan Budiman Saleh sebagai Direktur Aerostructure serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PTDI.
Dalam rapat tersebut, kata dia Budi Santoso dinilai mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Sebelum dilaksanakan, Budi Santoso meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham, yaitu Kementerian BUMN.
Menurutnya, ada 2 kesepakatan yang dibuat melalui pertemuan yang membahas tentang kemitraan tersebut dilanjutkan dengan penunjukan langsung.
"Kedua dalam penyusunan anggaran pada Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PTDI pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam sandi-sandi anggaran pada kegiatan penjualan dan pemasaran," ucapnya.
Budi Santoso kemudian memerintahkan tersangka Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi serta koordinasi proses kerja sama mitra atau keagenan.
Dia menuturkan, Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan antara PTDI yang ditandatangani oleh direktur Aircraft Integration dengan 6 perusahaan. PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa dan PT Selaras Bangun Usaha.
"Atas kontrak kerja sama mitra tersebut, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama," katanya.
Selanjutnya, 2011, PTDI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra. Selama 2011-2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PTDI kepada 6 perusahaan mitra tersebut Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika.
"Setelah keenam perusahaan mitra tersebut menerima pembayaran dari PTDI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar," katanya.
Uang tersebut, kata dia diterima oleh pejabat di PTDI, di antaranya, Budi Santoso, Irzal Rinaldi Zailani, Arie Wibowo dan Budiman Saleh. "Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PTDI Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar Amerika," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi