Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri Haji dan Umrah Sambangi KPK Siang Ini, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Azis Jadi Tersangka Suap

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 06:35:00 WIB
KPK Tetapkan Bupati Koltim Abdul Azis Jadi Tersangka Suap
KPK tetapkan Bupati Koltim Abdul Azis sebagai tersangka korupsi pada Sabtu (9/8/2025) dini hari. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8-27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujarnya. 

Dalam perkara ini tersangka DK dan AR sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut