Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi, KPK: Penahanan 3 Eks Anggota DPRD Diperpanjang 40 Hari

Senin, 20 Juli 2020 - 11:55:00 WIB
Kasus Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi, KPK: Penahanan 3 Eks Anggota DPRD Diperpanjang 40 Hari
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Tiga tersangka itu merupakan anggota DPRD Jambi.

Mereka yaitu Tadjudin Hasan (TH), Parlagutan Nasution (PN), dan Cekman (CM). Masa penahanan ketiganya diperpanjang 40 hari ke depan.

"Penyidik KPK memperpanjang penahanan selama 40 hari untuk tersangka PN, TH, dan tersangka CM," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri Jakarta, Senin (20/7/2020).

Perpanjangan masa penahanan mulai berlaku 20 Juli 2020 hingga 28 Agustus 2020. Dengan begitu mereka masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur pada Pomdam Jaya Guntur.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara tersebut," ucap Ali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut