Begini Pengembangan Penyidikan KPK yang Menyeret Zumi Zola
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi suap beberapa proyek Provinsi Jambi setelah menemukan bukti baru dari dugaan suap ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018. Dari pengembangan tersebut, KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli menjadi tersangka.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyelidikan kasus tersebut merupakan pengembangan yang dilakukan KPK dari penyidikan dugaan suap terkait pengesahan R-APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 sejak 18 Januari 2018 lalu.
"Jumlah pihak yang telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan adalah 10 orang dari Pemprov Jambi, DPRD Jambi, dan swasta termasuk ZZ. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka sejak 24 Januari 2018 dilakukan penyidikan dengan tersangka ZZ dan ARN," ujar Febri lewat pesan tertulisnya, Sabtu (3/2/2018).
Febri menjelaskan, dari proses penyidikan sebelumnya telah muncul sejumlah bukti yang ditemukan tim KPK. Diduga dari sejumlah uang yang dikumpulkan Arfan ada yang ditujukan untuk Zumi Zola dan ada yang ditujukan pada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018.
Kemudian pada proses penggeledahan di Rumah Dinas Bupati dan Villa di Tanjung Jebung, kata Febri, ditemukan dan disita sejumlah uang rupiah dan dolar Amerika. Selain itu sejumlah dokumen proyek juga disita.