KPK Tetapkan Kadisdik Malut Tersangka Kasus Abdul Gani Kasuba, Langsung Ditahan
                
                JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara (Kadisdik Malut) Imran Jakub sebagai tersangka. Imran terjerat kasus gratifikasi jual beli jabatan dan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Seiring penetapan tersangka itu, Imran langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.
                                “Selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (4/7/2024).
Nama Imran Jakub muncul dalam perkara mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Abdul Gani telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
                                        Lembaga antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut.
Abdul Gani diduga membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan. Jumlahnya diduga lebih dari Rp100 miliar.
                                        Editor: Rizky Agustian