Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Suap Ketuk Palu APBD

Senin, 13 Mei 2019 - 17:26:00 WIB
KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Suap Ketuk Palu APBD
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019, Supriyono (SPR) sebagai tersangka. SPR diduga menerima suap dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait ketuk palu APBD.

"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp4.880.000.000," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Dia menjelaskan, SPR diduga menerima suap selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo. Suap tersebut, terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Atas perbuatannya, Febri menambahkan, SPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut