Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Lagi Hakim Yustisial Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Senin, 19 Desember 2022 - 08:54:00 WIB
KPK Tetapkan Lagi Hakim Yustisial Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Gedung Mahkamah Agung (foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka. Hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (19/12/2022).

Ali memastikan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Namun, Ali masih enggan mengungkap nama atau inisial Hakim Yustisial MA tersebut.

"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," kata Ali.

KPK berjanji akan membeberkan secara detail nama tersangka tersebut. KPK berharap publik mendukung langkah yang dilakukan dalam rangka pemberantasan korupsi ini.

"Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh dan Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal dan Albasri. Lalu, dua pengacara, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno. 

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. 

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian yang suap yang diterima para pegawai dan hakim MA.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut