Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka karena Suap Eni Saragih

Jumat, 15 Februari 2019 - 17:51:00 WIB
KPK Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka karena Suap Eni Saragih
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengumumkan penetapan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka terkait kasus suap PLTU Riau-I. Tersangka baru itu adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Samin Tan, dia menambahkan, diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara Eni Maulani Saragih. Eni, merupakan terdakwa kasus yang sama.

"Terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar," ujar Laode.

Atas dugaan tersebut, dia menjelaskan, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Laode menjelaskan, penetapan tersangka Samin Tan merupakan pengembangan penyidikan dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan. Atas dasar itulah, KPK menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji terkait proses pengurusan torminasi kontrak Parjanjian Karya pengusahaan pertambangan  Batubara (PKPZB) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut