Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Jabar Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung, 15 Orang Diperiksa
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus PT DI, Dirut PT PAL Indonesia Budiman Saleh Ditahan

Kamis, 22 Oktober 2020 - 16:36:00 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus PT DI, Dirut PT PAL Indonesia Budiman Saleh Ditahan
Deputi Penindakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto. (Foto: Raka/ Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017. Dalam pengembangan kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh sebagai tersangka baru.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah mencermati fakta yang berkembang. Apa saja fakta tersebut dia tidak menjelaskan detail.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BUS (Budiman Saleh)," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Dia menuturkan, Budiman langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Budiman dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK, Kavling K4, Jakarta Selatan, untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan penyidikan hari ini setelah dilakukan pemeriksan kepada BUS, penyidik menahan untuk 20 hari ke depan terhitung 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut