KPK Cecar Mantan Dirut PT DI Budi Santoso soal Penerimaan Uang
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso (BS) menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007-2017. Dalam pemeriksaan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar BS mengenai dugaan penerimaan uang.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Budi dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007-2017. "Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai dugaan penerimaan uang (cashback) yang diterima dalam posisinya selaku Dirut PT DI," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
 
                                Penyidik KPK, Ali mengatakan, juga mencecar Budi terkait peran aktifnya dalam menentukan para pihak mitra penjualan PT DI. Selain Budi, KPK pada 12 Juni 2020 juga telah mengumumkan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara disebutkan pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.
 
                                        Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI. Mengenai proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.