Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kekayaan Wapres Gibran di LHKPN Terbaru Tembus Rp27,5 Miliar, Ini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN Legislatif Paling Rendah, Yudikatif Tertinggi

Kamis, 07 Agustus 2025 - 01:08:00 WIB
KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN Legislatif Paling Rendah, Yudikatif Tertinggi
Gedung DPR. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan masing-masing lembaga dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terungkap, legislatif menjadi lembaga yang memiliki tingkat kepatuhan paling rendah.

"Lembaga yang tingkat kepatuhan terendah yaitu legislatif pusat dan daerah masing-masing memproleh 83,97 dan 88 persen," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat konferensi pers Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2025 di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025). 

Ibnu menjelaskan, secara total terdapat 415.802 wajib lapor LHKPN. Para wajib lapor berasal dari tujuh klasifikasi yakni eksekutif pusat, eksekutif daerah, legislatif pusat, legislatif daerah, yudikatif, BUMN, dan BUMD.

Total kepatuhan LHKPN seluruh wajib lapor mencapai 91,26 persen.

Berbanding terbalik, kata Ibnu, yudikatif menjadi lembaga yang paling patuh melaporkan LHKPN. Tingkat kepatuhannya mencapai 98,74 persen.

Posisi kedua diikuti BUMN dengan tingkat kepatuhan 95,26 persen, eksekutif pusat 92,33 persen, BUMD 89,09 persen, dan eksekutif daerah 88,95 persen. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut