KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN Legislatif Paling Rendah, Yudikatif Tertinggi
Kamis, 07 Agustus 2025 - 01:08:00 WIB
"KPK mendorong seluruh lembaga negara, terutama legislatif, untuk meningkatkan komitmen kewajiban pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparasi dan integritas penyelenggara negara yang bertanggung jawab," ujarnya.
Daftar tingkat kepatuhan LHKPN masing-masing lembaga:
1. Yudikatif: 98,74 persen
2. BUMN: 95,26 persen
3. Eksekutif pusat: 92,33 persen
4. BUMD: 89,09 persen
5. Eksekutif daerah: 88,95 persen
6. Legislatif daerah: 88 persen
7. Legislatif pusat: 83,97 persen
Editor: Rizky Agustian