Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tolak Permintaan Wawan untuk Tak Hadirkan Saksi Artis

Jumat, 13 Maret 2020 - 04:20:00 WIB
KPK Tolak Permintaan Wawan untuk Tak Hadirkan Saksi Artis
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. (foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun tanggal jadwal sidang dari ketiga artis tersebut adalah Jumat 20 Maret 2020 dan berlokasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Terdakwa kasus TPPU dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (Foto: Antara)
Terdakwa kasus TPPU dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (Foto: Antara)

Sebelumnya, kuasa hukum Wawan saat sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi Jennifer Dunn mengatakan, kliennya akan siap memberikan keterangan sebenar-benarnya terkait pemberian aset kepada hakim.

Wawan beralasan, kondisi psikologis keluarganya dan keluarga artis tersebut akan terganggu. "Saya berjanji yang mulia, memang kan aset-aset juga sudah disita, jadi saya berjanji, ini sangat mempengaruhi keluarga, mereka kan juga sudah berkeluarga juga, kasihan," ujar Wawan kepada Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2020).

Pemanggilan para artis itu bermula ketika, Kamis, 31 Oktober 2019 JPU KPK Budi Nugraha membeberkan ada rekapan transfer uang ke rekening BCA milik Jennifer Dunn. Selain Jennifer, JPU KPK juga membeberkan Wawan telah membelanjakan atau membayarkan sejumlah kendaraan mobil dari berbagai merek kepada sejumlah artis.

Dalam dakwaan disebutkan, ada empat nama artis yang menerima aset milik Wawan. Pertama adalah Rebecca Soejatie Reijman yang menerima mobil Honda CRV seharga Rp383 juta pada 2012.

Adapun Catherine Wilson (Keket) disebut jaksa menerima mobil merek Nissan Elgrand 2.5 WD pada Mei 2012. Jaksa mengatakan, mobil itu dibeli Wawan seharga Rp650 juta. Kemudian, ada nama Aimah Mawaddah Warahmah atau akrab disapa Aima Diaz yang diduga menerima mobil BMW 320i AT E90 CKD di 2011.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut