Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Johannes Kotjo

Senin, 26 November 2018 - 16:55:00 WIB
KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Johannes Kotjo
Terdakwa perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Kotjo dinilai terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR nonaktif Eni Maulani Saragih Rp4,75 miliar terkait proyek PLT Riau-1.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/11/2018), Jaksa juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd tersebut.

Jaksa beralasan Johannes Kotjo merupakan pelaku utama dalam perkara ini. Kotjo merupakan subjek hukum yang telah memberi uang suap terhadap Eni Saragih sehingga dinilai tidak memenuhi syarat sebagai JC yang akan membuka atau membongkar perkara yang tengah menimpanya.

"Keterangan terdakwa tersebut tidak membuka atau membongkar perkara atau peran pihak lain yang lebih besar," kata jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan tuntutan, Senin (26/11/2018).

Jaksa mengatakan , terdakwa Johannes Kotjo memberikan uang senilai Rp4,75 miliar kepada Eni Saragih dengan maksud membantu terdakwa bersama PT Blackgold Natural Resource Ltd, PT Pembangkit Jawa Bali Investasi, dan PT China Huadian Engineering Company (CHEC) untuk memuluskan proses kesepakatan kerja sama proyek Independent Power Producer (IPP) proyek PLTU Riau-1.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut