Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Johannes Kotjo

Senin, 26 November 2018 - 16:55:00 WIB
KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Johannes Kotjo
Terdakwa perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11/2018). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A).
Advertisement . Scroll to see content

Kendati dianggap berkelakuan baik dengan bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya secara terus terang dalam persidangan, jaksa tetap tidak akan mengabulkan permohonan JC tersebut.

"Berdasarkan pertimbangan di atas sesuai dengan surat edaran MA RI Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan tindak pidana (whistleblower) dan sanksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) angka 9, maka permohoanan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa tidak dapat di kabulkan," kata Ronald.

Johannes merupakan salah satu dari tiga tersangka PLTU Riau-1 yaitu mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih.

Dalam sidang tuntutan hari ini, Jaksa menuntut Johannes Kotjo dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, Kotjo menghargai tuntutan jaksa KPK. Dia berencana mengajukan pembelaan diri atau pledoi dalam sidang berikutnya pada 3 Desember 2018.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut