KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Johannes Kotjo
Kendati dianggap berkelakuan baik dengan bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya secara terus terang dalam persidangan, jaksa tetap tidak akan mengabulkan permohonan JC tersebut.

"Berdasarkan pertimbangan di atas sesuai dengan surat edaran MA RI Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan tindak pidana (whistleblower) dan sanksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) angka 9, maka permohoanan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa tidak dapat di kabulkan," kata Ronald.
Johannes merupakan salah satu dari tiga tersangka PLTU Riau-1 yaitu mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih.
Dalam sidang tuntutan hari ini, Jaksa menuntut Johannes Kotjo dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Atas tuntutan tersebut, Kotjo menghargai tuntutan jaksa KPK. Dia berencana mengajukan pembelaan diri atau pledoi dalam sidang berikutnya pada 3 Desember 2018.