Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pegawai KPK Istri Tersangka Kasus K3 Dinyatakan Langgar Kode Etik, Dihukum Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

KPK Umumkan 3 Tersangka Kasus Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

Kamis, 25 Januari 2024 - 17:41:00 WIB
KPK Umumkan 3 Tersangka Kasus Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker
KPK umumkan 3 tersangka kasus pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker (foto: KPK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012. Nama-nama ketiga tersangka sebelumnya sudah ramai beredar di berbagai media. 

Para tersangka itu adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

Setelah diumumkan tersangka, mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

"Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, mulai 25 Januari-13 Februari 2024 di rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Sementara itu, tersangka Karunia absen dalam pengumuman tersangka tersebut. KPK meminta tersangka bertindak kooperatif. 

"KRN kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya," ucap Alex. 

Terkait kasus ini, KPK juga telah menggeledah kediaman pribadi Reyna Usman di Kabupaten Badung, Bali. Dari penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti antara lain beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut