Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan Jakut

Rabu, 18 September 2024 - 17:12:00 WIB
KPK Umumkan 5 Tersangka Kasus Pengadaan Lahan di Rorotan Jakut
KPK mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Kelima tersangka juga ditahan KPK.

Para tersangka adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan, lalu Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys. 

Kemudian, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing; Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk dan Direktur Keuangan PT TEP, Eko Wardoyo.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024-7 Oktober 2024," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Rabu (18/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut, hanya Yoory yang tidak dihadirkan. Diketahui, Yoory telah ditahan atas kasus tindak pidana korupsi yang lain. 

KPK sebelumnya membuka pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pengadaan lahan yang menyeret mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

"Betul (lanjutan kasus Yoory)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut